Ia mencatat bahwa meskipun Jakarta belum kehilangan status resminya sebagai ibu kota karena belum ada Keputusan Presiden yang menetapkannya perubahan nomenklatur pada jabatan-jabatan publik di Jakarta mengindikasikan sebaliknya.
Selain itu, ia mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menjalankan rencana pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dengan belum adanya Keppres pemindahan ibu kota, Hersubeno Arief menganggap revisi ini justru menambah kerancuan status Jakarta di mata publik.***
Baca Juga: Pertemuan Adoy dan Ketua APDESI Bangun Program untuk Dorong Pemberdayaan Pemuda Kabupaten Bogor