nasional

Kejaksaan Agung Sita Rp288 Miliar, PT Duta Palma Terlibat Kasus Pencucian Uang Besar-besaran

Jumat, 6 Desember 2024 | 07:32 WIB
Konferensi pers Kejagung (dok youtube Kejagung)


Bisnisbandung.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktorat Penyidikan (Dirdik) Jampidsus kembali menggelar konferensi pers.

Perkembangan terkini dalam penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Korporasi.

Dirdik Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menyita uang tunai sebesar Rp288 miliar yang terkait dengan kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Baca Juga: Tifatul Sembiring Ketua Dewan Penasehat PKS: Sistem Pilkada Ini Sudah Tidak ‘Make Sanse’

Dikutip dari youtube Kejagung, Konferensi pers yang digelar sore ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung.

Abdul Qohar menyampaikan terima kasih atas dukungan media terhadap institusi Adiyaksa yang terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus besar yang melibatkan korporasi.

Abdul Qohar mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini berawal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group melalui PT Darmek Plantation yang terlibat dalam pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu Riau.

Kasus ini semakin berkembang setelah ditemukan adanya pengalihan dan penempatan dana hasil kejahatan ke dalam rekening milik yayasan dan individu yang terkait yang totalnya mencapai Rp288 miliar.

"Dalam perkembangannya kami telah menetapkan PT Darmek Plantation sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang ini. Selain itu, beberapa perusahaan terkait lainnya juga turut dijadikan tersangka di antaranya PT PS, PT SS, PT BBU, dan PT Kat," jelas Abdul Qohar.

Baca Juga: PDIP Tuding ‘Parcok’ Terlibat di Pilkada 2024, Adian Napitupulu: Gampang Kok Nyarinya Googling Saja

Dalam konferensi pers tersebut Abdul Qohar juga menjelaskan bahwa penyidikan telah melakukan beberapa kali penyitaan uang tunai yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

"Sejauh ini kami telah menyita uang dengan total lebih dari Rp1,4 triliun termasuk yang terbaru yaitu Rp288 miliar yang kami sita beberapa waktu lalu. Semua uang tersebut kami simpan di bank penitipan untuk menghindari risiko penyalahgunaan," ujar Abdul Qohar.

Uang tersebut lanjutnya berasal dari kegiatan pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan secara ilegal di kawasan hutan yang tidak memiliki izin pelepasan.

Oleh PT Darmek Plantation dana hasil kejahatan tersebut dipindahkan dan disamarkan dalam berbagai rekening untuk menghindari jejak.

Baca Juga: Prabowo Tidak Sepenuhnya Berkuasa, Sobary: Jokowi Masih Ikut Campur di Wilayah Kekuasaan

Halaman:

Tags

Terkini