PT Darmek Plantation dan sejumlah perusahaan terkait kini dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindakan korporasi yang terlibat dalam tindak pidana.
Kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Korporasi ini terus berkembang.
"Kami akan terus bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa hukum tetap ditegakkan dengan adil," tutup Abdul Qohar.***
Artikel Terkait
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Dicopot, Bagaimana Nasib Pilkada Jabar?
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Dicopot DKPP, Eep Hidayat Bongkar Kronologi Manipulasi Suara
Industri Olahraga Lokal Jadi Prioritas, Ini Strategi Presiden Prabowo
Patria Ginting Bongkar Praktik Endorse Kamuflase di Pemilu
PDIP Usulkan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri, Rocky Gerung Angkat Bicara
Kenaikan PPN 12% Dikritik Rieke, Dampak ke Rakyat Harus Jadi Pertimbangan