Kejaksaan Agung Sita Rp288 Miliar, PT Duta Palma Terlibat Kasus Pencucian Uang Besar-besaran

photo author
- Jumat, 6 Desember 2024 | 07:32 WIB
Konferensi pers Kejagung (dok youtube Kejagung)
Konferensi pers Kejagung (dok youtube Kejagung)

PT Darmek Plantation dan sejumlah perusahaan terkait kini dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindakan korporasi yang terlibat dalam tindak pidana.

 

Kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Korporasi ini terus berkembang.

"Kami akan terus bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa hukum tetap ditegakkan dengan adil," tutup Abdul Qohar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X