nasional

Kronologi OTT KPK di Pekanbaru, Uang Miliaran Rupiah dan Libatkan Pejabat

Rabu, 4 Desember 2024 | 11:05 WIB
konferensi pers KPK (dok youtube KPK)

Dari rangkaian penangkapan tersebut sejumlah pejabat diamankan termasuk  barang bukti berupa uang tunai.

KPK menemukan dugaan pemotongan anggaran pada bagian umum Setda Pekanbaru terutama dari anggaran makan dan minum tahun 2024.

Uang hasil pemotongan diduga disetorkan kepada RM dan IPN melalui staf mereka.

"Ini menunjukkan sistem yang korup di mana uang rakyat digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Gufron.

Baca Juga: Anda Mau Buka Kafe Di Musim Hujan Ini? Coba Sajikan Aneka Menu Yang Bisa Jadi Favorit

KPK menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus ini, yaitu:

RM (PJ Wali Kota Pekanbaru)

IPN (Sekda Pekanbaru)

NK (Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru)

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 KUHP. Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama mulai 3 Desember 2024.

Gufron menyampaikan bahwa kasus di Pekanbaru ini menambah panjang daftar OTT di Provinsi Riau.

“Ini yang kelima di Riau. Kita berharap ke depan tidak ada lagi OTT di pemerintah daerah," tegasnya.

Baca Juga: ASUS Zenbook, Laptop Tipis yang Pas untuk Gaming dan Pekerjaan Berat

KPK berkomitmen melanjutkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut menerima aliran dana.***

Halaman:

Tags

Terkini