Dari rangkaian penangkapan tersebut sejumlah pejabat diamankan termasuk barang bukti berupa uang tunai.
KPK menemukan dugaan pemotongan anggaran pada bagian umum Setda Pekanbaru terutama dari anggaran makan dan minum tahun 2024.
Uang hasil pemotongan diduga disetorkan kepada RM dan IPN melalui staf mereka.
"Ini menunjukkan sistem yang korup di mana uang rakyat digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Gufron.
Baca Juga: Anda Mau Buka Kafe Di Musim Hujan Ini? Coba Sajikan Aneka Menu Yang Bisa Jadi Favorit
KPK menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus ini, yaitu:
RM (PJ Wali Kota Pekanbaru)
IPN (Sekda Pekanbaru)
NK (Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru)
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 KUHP. Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama mulai 3 Desember 2024.
Gufron menyampaikan bahwa kasus di Pekanbaru ini menambah panjang daftar OTT di Provinsi Riau.
“Ini yang kelima di Riau. Kita berharap ke depan tidak ada lagi OTT di pemerintah daerah," tegasnya.
Baca Juga: ASUS Zenbook, Laptop Tipis yang Pas untuk Gaming dan Pekerjaan Berat
KPK berkomitmen melanjutkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut menerima aliran dana.***
Artikel Terkait
Sekjen PDIP Hasto Soroti 'Partai Coklat' Sebut Jokowi Cari Kekuasaan Demi Kepentingan Pribadi
Rizieq Shihab Desak Prabowo Seret Jokowi dan Fufu Fafa ke Pengadilan
Pertumbuhan Ekonomi Melambat, Rhenald Kasali: Jangan Diam Lakukan Terobosan!
7 Menko Minta Tambahan Anggaran, Rocky Gerung: Ekonomi RI di Ambang Krisis
Pilkada Jadi Bukti, Rocky Gerung: Jokowi Gagal Redam PDIP, Megawati Semakin Dominan
Posisi Jusuf Kalla di PMI Terancam Digoyang! Rocky Gerung: Ada Upaya Politisasi