Bisnisbandung.com - Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing menilai keputusan Jokowi memberikan dukungan kepada salah satu calon dalam Pilkada.
Menurutnya tindakan tersebut membuat mantan presiden Jokowi turun dari level kepala negara menjadi politisi daerah.
Dikutip dari youtube Indonesia Lawyers Club, Emrus Sihombing menjelaskan "Dengan memberikan dukungan ke salah satu kandidat Pilkada Jokowi seakan menurunkan posisinya."
Baca Juga: Viral! Momen Haru Karyawan Bank BRI Berinteraksi dengan Nasabah Penyandang Disabilitas
"Dari presiden dua periode yang harusnya menjadi guru bangsa kini seolah menjadi politisi lokal," kata Emrus Sihombing.
Emrus Sihombing menyoroti bahwa peran presiden adalah mengayomi seluruh rakyat tanpa memandang latar belakang politik.
Dukungan kepada satu kandidat dianggap mencederai netralitas meski secara hukum tidak ada aturan yang dilanggar.
"Jabatan mantan presiden itu melekat 24 jam. Tidak ada istilah dia mendukung sebagai individu atau ketua partai. Sebagai mantan presiden dia adalah pemimpin untuk semua rakyat Indonesia termasuk bagi kandidat yang tidak dia dukung," tegas Emrus.
Emrus Sihombing mengakui bahwa secara normatif tidak ada aturan yang melarang mantan presiden untuk mendukung kandidat Pilkada.
Namun dari sisi moral politik langkah tersebut dinilai kurang ideal.
"Jika kita hanya melihat dari sisi undang-undang memang tidak ada pelanggaran," ucapnya.
"Tapi apakah ini mencerminkan sikap seorang mantan kepala negara yang harus berada di atas semua kepentingan?" ujar Emrus Sihombing.
Baca Juga: Healthy Tourism, Peluang Bisnis Yang Dapat Dikembangkan di Berbagai Lokasi Wisata Indonesia