nasional

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Ditangkap dalam Kasus Korupsi Timah, Ini Profil Lengkapnya

Rabu, 20 November 2024 | 09:00 WIB
Hendry Lie yang telah ditetapkan sebagai tersangka (dok instagram kejaksaan.ri)


Bisnisbandung.com - Pendiri maskapai Sriwijaya Air Hendry Lie kini menjadi sorotan.

Hendry Lie ditangkap oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi pengelolaan timah PT Timah Tbk.

Penangkapan Hendry Lie dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (18/11/2024) malam setelah kembali dari Singapura.

Baca Juga: Dukung Pertumbuhan UMKM Indonesia, Bazar UMKM BRILiaN 2024 Kembali Hadir

Hendry Lie yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2024 menjadi tersangka ke-22 dalam kasus ini.

Berikut profil dan perjalanan kasus yang menjerat sosok pengusaha nasional tersebut:

Hendry Lie bersama saudaranya Chandra Lie mendirikan Sriwijaya Air pada 2003 bersama dua rekannya Yohannes Bunyamin dan Andi Halim.

Maskapai ini awalnya bermarkas di Tangerang Banten sebelum operasionalnya digabungkan ke dalam Garuda Indonesia Group, Namun kerja sama tersebut berakhir pada 2019.

Baca Juga: Transformasi Hutan Bekas Tambang, Kolaborasi Kelompok Tani dan BRI Menanam Grow & Green untuk Masa Depan Hijau

Selain di industri penerbangan, Hendry Lie juga memiliki perusahaan peleburan dan pemurnian timah bernama PT Tinindo Internusa yang berlokasi di Pulau Bangka.

Pada Juni 2016 Hendry Lie tercatat sebagai orang terkaya ke-105 di Indonesia versi Globe Asia Magazine.

Kekayaannya saat itu mencapai USD 325 juta atau sekitar Rp 55,146 triliun.

Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yakni USD 300 juta. Kekayaan Hendry Lie mencakup aset berupa tanah, bangunan, hingga vila di Bali.

Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan timah pada 15 April 2024.

Baca Juga: Trailer Film ‘Mary’ dari Netflix: Kisah Kelahiran Yesus dari Perspektif Maria yang Menuai Kritik

Halaman:

Tags

Terkini