Ia diduga menerima manfaat untuk perusahaannya PT Tinindo Internusa.
Adiknya Vany Lie yang menjabat sebagai marketing di perusahaan tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Kohar, Hendry Lie sempat mangkir dari pemeriksaan dan berada di Singapura sejak 25 Maret 2024.
Baca Juga: Nikmati Jakarta Nightlife: Rekomendasi 8 Tempat Hangout Terbaik
Paspor Hendry Lie telah dicabut namun ia tetap tidak kembali ke Indonesia hingga akhirnya diamankan.
Hendry dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ia juga dikenai Pasal 55 ayat 1 KUHP.***
Artikel Terkait
Tom Lembong dan Said Didu, Rocky Gerung: Dua Tokoh yang Mengguncang Kekuasaan Jokowi
Apa Sebenarnya yang Terjadi? Ikrar Nusa Bakti Soroti Langkah Presiden Prabowo
Gibran Buktikan Dirinya, Muhammad Qodari: Lebih dari Sekadar Anak Presiden
Cawe-cawe Partai Coklat, Ikrar Nusa Bakti: Presiden Prabowo Harus Bertindak!
KPK Lemah, Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat? Ini Saran Bivitri Susanti
Prabowo Sang Endorser, Pandji: Presiden untuk Semua atau Partai?