Pasalnya jam tangan ini tidak tercatat dalam LHKPN yang sebelumnya ia laporkan.
Di sisi lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami kepemilikan jam tangan milik Abdul Kohar tersebut.
KPK menilai hal ini perlu ditelusuri guna memastikan bahwa semua aset pejabat negara tercatat secara transparan sesuai aturan.***