Pasalnya jam tangan ini tidak tercatat dalam LHKPN yang sebelumnya ia laporkan.
Di sisi lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami kepemilikan jam tangan milik Abdul Kohar tersebut.
KPK menilai hal ini perlu ditelusuri guna memastikan bahwa semua aset pejabat negara tercatat secara transparan sesuai aturan.***
Artikel Terkait
Jaksa Tangkap Hakim, Gayus Lumbuun: Yang Penting Kejahatan Tertangkap Meski Tabrak Aturan!
Langkah Berani Prabowo, Mahfud MD Dukung Pembatasan Kunker Pejabat ke Luar Negeri
Tom Lembong Ditangkap, Rocky Gerung: Ancaman bagi Prabowo atau Strategi Jokowi?
Komjen Oegroseno Menguak Dugaan Rekayasa di Balik Kasus Tom Lembong
Prabowo Siapkan Becak Listrik dan Bantuan Pakaian Sekolah, Fokus Pemerintah untuk Rakyat Kecil
Darurat Etika! Rocky Gerung: Dosen UGM Diduga Plagiat Buku Sejarah Peter Carey