Bisnisbandung.com - Kasus penahanan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong atas dugaan korupsi impor gula terus memicu perhatian publik.
Di tengah berbagai spekulasi yang beredar, Ade Armando, mengimbau masyarakat untuk tetap berpikiran positif terhadap Kejaksaan Agung.
Menurutnya, publik perlu mendukung langkah hukum yang diambil lembaga tersebut dalam menangani kasus korupsi, terutama dalam iklim yang semakin intensif terhadap pemberantasan korupsi.
“Untuk sementara, kita berprasangka baik saja dulu. Sebab, apa yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam memburu para koruptor ini sangat penting,” ucapnya dilansirdari youtube Cokro TV.
Baca Juga: Pengadilan Seharusnya Adil, Haris Azhar: Tapi Nilai Agama Justru Tak Terlihat!
AdeArmando menekankan pentingnya publik untuk menilai kasus ini dengan kepala dingin dan mengedepankan asas praduga tak bersalah, baik terhadap Tom Lembong maupun pihak kejaksaan.
Baginya, langkah Kejaksaan Agung menahan Tom menunjukkan komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi di berbagai level pemerintahan.
“Sebagai masyarakat, kita berharap pembongkaran kasus Tom Lembong ini bisa terus berjalan dan berjalan mulus,” lanjut Ade Armando.
Meskipun terdakwa merupakan tokoh dengan latar belakang prestasi yang cukup gemilang, termasuk lulusan Universitas Harvard dan mantan penasihat ekonomi Presiden Jokowi.
Baca Juga: Maksimalkan Dampak Debat Pilkada, Ahli Komunikasi Unpad Sarankan KPU Mencari Prime Time yang Tepat
Lebih jauh, Ade Armando melihat upaya Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus ini sebagai sinyal positif bahwa penegakan hukum terhadap korupsi tidak terbatas pada tindak kejahatan yang melibatkan keuntungan finansial langsung.
Dalam kasus Tom, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp400 miliar, meski tidak ada indikasi aliran dana langsung yang memperkaya tersangka secara pribadi.
Ade Armando mendukung pendekatan Kejaksaan Agung yang mengacu pada prinsip bahwa tindakan yang melanggar hukum dan memberi keuntungan kepada pihak lain juga bisa dikategorikan sebagai korupsi, sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga: Cuma Satu Kata, Dungu! Rocky Gerung Sentil KPK: Kasus Anak Presiden Tak Dianggap Gratifikasi