nasional

Menjelang Pelantikan Prabowo, Refly Harun Peringatkan DPR Akan Berfungsi Sebagai Stempel Lagi

Kamis, 26 September 2024 | 20:45 WIB
Refly Harun (Tangkap layar youtube Refly Harun)

Bisnisbandung.com - Refly Harun memberikan peringatan keras terkait potensi DPR yang akan kembali berfungsi sebagai stempel pemerintah, terutama di bawah pemerintahan Prabowo Subianto yag sebentar lagi akan dilantik.

Melalui kanal YouTube pribadinya, Refly Harun menyoroti dinamika politik yang tengah berkembang, termasuk peran tokoh-tokoh penting seperti Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dan Jokowi dalam pembentukan kabinet Prabowo.

Refly Harun menyebut ada isu yang menyebutkan Luhut meminta 10 kursi menteri, meskipun ia tidak bisa memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

 “Anggap saja hoax,” kata Refly Harun. Namun, ia tidak menutup kemungkinan bahwa Luhut memainkan peran penting di belakang layar, terutama dalam mendukung kemenangan Prabowo-Gibran pada pemilu.

Baca Juga: Ahok Sentil Pemerintah, Pajak Berlapis Bikin Karyawan Merana

Faktor lain yang menurut Refly Harun  akan mempengaruhi susunan kabinet Prabowo adalah peran Jokowi.

Sementara itu, partai-partai lain, termasuk Demokrat yang sempat mengeluh tentang sedikitnya porsi kekuasaan yang diterima, tampaknya akan menerima apa adanya.

 Refly Harun menyebutkan bahwa Partai Amanat Nasional (PAN) dan Golkar diperkirakan akan mendapatkan porsi lebih besar dalam kabinet Prabowo.

Namun, yang menjadi perhatian utama Refly Harun adalah kabar bahwa Prabowo berencana menciptakan 44 jabatan setingkat menteri, melebihi batas yang diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Bikin Heboh! Ibu Iriana Tiba-Tiba Pamit dan Minta Maaf, Rocky Gerung: Ada Apa?

 Menurutnya, perubahan undang-undang yang memberikan “cek kosong” kepada Prabowo ini berpotensi merusak tatanan demokrasi yang ada.

 "Ada dua undang-undang yang memberikan cek kosong kepada Prabowo Subianto: Undang-Undang Kementerian Negara dan Wantimpres," ungkap Refly.

Ia memperingatkan bahwa DPR bisa kembali menjadi lembaga yang hanya berfungsi sebagai stempel pemerintah, seperti yang terjadi pada era Orde Baru.

Baca Juga: Menyusuri Kasus HAM, Haris Azhar Bicara Peluang Prabowo-Gibran

Halaman:

Tags

Terkini