Sebagai negara demokratis, keberadaan lembaga seperti DPA tentu harus dinilai dengan cermat.
Prof. Dr. Siti Zuhro menegaskan tidak menimbulkan perpecahan dan ketidakstabilan politik yang lebih besar.
Prof. Dr. Siti Zuhro berharap dapat menjadi landasan untuk memahami implikasi dari rencana menghidupkan kembali DPA ini.
Dengan begitu langkah-langkah politik yang diambil dapat lebih tepat sasaran dan mendukung perkembangan demokrasi yang sehat di Indonesia.
DPA yang pada masa reformasi digantikan oleh lembaga Watimpres, dianggap Prof. Dr. Siti Zuhro memiliki potensi untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam mengatur dinamika politik nasional.
Namun kekhawatiran juga muncul bahwa langkah ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik pribadi atau kelompok tertentu.***