Sebagai negara demokratis, keberadaan lembaga seperti DPA tentu harus dinilai dengan cermat.
Prof. Dr. Siti Zuhro menegaskan tidak menimbulkan perpecahan dan ketidakstabilan politik yang lebih besar.
Prof. Dr. Siti Zuhro berharap dapat menjadi landasan untuk memahami implikasi dari rencana menghidupkan kembali DPA ini.
Dengan begitu langkah-langkah politik yang diambil dapat lebih tepat sasaran dan mendukung perkembangan demokrasi yang sehat di Indonesia.
DPA yang pada masa reformasi digantikan oleh lembaga Watimpres, dianggap Prof. Dr. Siti Zuhro memiliki potensi untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam mengatur dinamika politik nasional.
Namun kekhawatiran juga muncul bahwa langkah ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik pribadi atau kelompok tertentu.***
Artikel Terkait
Banyak BUMN Bangkrut Hanya Karena Turuti Ambisi Jokowi, Rocky Gerung: Sikap Prabowo Sudah Benar
Di Ujung Kekuasaan, Prof. Ikrar Nusa Bhakti Bongkar Langkah-Langkah Terakhir Jokowi
Hambalang Jilid II, Prof Didin: Prabowo Enggan Lanjutkan Proyek IKN Jokowi
Heboh Pemuda NU Temui Presiden Israel, Anwar Abbas: Mereka Kehilangan Hati Nurani
Di Ujung Pemerintahan Jokowi, Bivitri Susanti: Banjir Kebijakan yang kontroversial
Jangan Rusak Demokrasi, Prof Sulistyowati: Hanya Untuk Kepentingan Nepotisme Keluarga