"Tidak hanya soal inkonsistensi politik, tapi juga kebingungan terkait forum hukum yang tepat untuk menggugat keputusan KPU. PTUN seharusnya tidak dapat menguji keputusan MK. Ini masalah yang perlu diperjelas," tegas Otto.
Langkah lanjutan dari PDI-P ini menambah kompleksitas di tengah dinamika politik yang sedang berkembang.
Namun, kubu Prabowo tetap menegaskan kesiapan mereka untuk menghadapi langkah hukum ini dengan sikap yang tenang dan konsisten.***