"Tidak hanya soal inkonsistensi politik, tapi juga kebingungan terkait forum hukum yang tepat untuk menggugat keputusan KPU. PTUN seharusnya tidak dapat menguji keputusan MK. Ini masalah yang perlu diperjelas," tegas Otto.
Langkah lanjutan dari PDI-P ini menambah kompleksitas di tengah dinamika politik yang sedang berkembang.
Namun, kubu Prabowo tetap menegaskan kesiapan mereka untuk menghadapi langkah hukum ini dengan sikap yang tenang dan konsisten.***
Artikel Terkait
Cak Imin: PKB Berharap Kolaborasi dengan Gerindra Tetap Solid di Pemerintahan Selanjutnya
Alasan Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin, Pesan Persatuan di Masa Pasca-Pemilu
Waketum PAN Yandri Susanto: Putusan MK Bersifat Final, Gugatan PDI-P Tak Akan Gagalkan Putusan
Gibran Langsung Blusukan di Rusun Muara Karang Usai Kemenangan Pilpres 2024
Rocky Gerung: Megawati Pemain Kunci dalam Dinamika Politik Pasca-Penetapan Prabowo-Gibran
Rocky Gerung Tuding 3 Hakim MK Dipengaruhi Jokowi