Bisnisbandung.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terus melanjutkan langkah hukumnya terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh PDI-P terlihat tidak konsisten secara politik.
Mereka menyoroti bahwa sebelumnya, Ganjar Pranowo sudah memberikan ucapan selamat kepada Prabowo sebagai presiden. Namun, di sisi lain gugatan terus dilakukan di pengadilan.
Otto Hasibuan mengungkapkan rencana pihaknya untuk mengajukan intervensi pada sidang gugatan terhadap KPU yang diajukan oleh Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (TPDI) PDI-P ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Otto mengaku merasa heran melihat kelanjutan gugatan yang dilakukan oleh TPDI terhadap KPU.
Menurutnya, pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah memberikan ucapan selamat kepada Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih.
Dikutip dari youtube kompas, Otto menjelaskan "Kalau memang sudah ada ucapan selamat, seharusnya sudah selesai. Mari kita bangun bangsa ini dengan baik."
"Meskipun ada masalah, seperti adanya proses pengadilan, tetapi kita harus tetap menghormatinya," ujar Otto.
Baca Juga: Kiranti Rayakan HUT Ke-30, Wariskan Kekuatan Untuk Perempuan Indonesia
Otto menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh TPDI ke PTUN tidak tepat.
Menurutnya, PTUN tidak memiliki kewenangan untuk menguji keputusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya telah menolak permohonan sengketa Pilpres 2024.
Otto menyatakan bahwa PTUN seharusnya tidak dapat menguji keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kubu Prabowo menegaskan bahwa pengadilan yang tepat untuk menggugat putusan adalah berbeda dari PTUN.
Baca Juga: Deutsche Bank dan JPMorgan Berbeda Prediksi Terhadap Pergerakan Harga Bitcoin Setelah Halving
Artikel Terkait
Cak Imin: PKB Berharap Kolaborasi dengan Gerindra Tetap Solid di Pemerintahan Selanjutnya
Alasan Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin, Pesan Persatuan di Masa Pasca-Pemilu
Waketum PAN Yandri Susanto: Putusan MK Bersifat Final, Gugatan PDI-P Tak Akan Gagalkan Putusan
Gibran Langsung Blusukan di Rusun Muara Karang Usai Kemenangan Pilpres 2024
Rocky Gerung: Megawati Pemain Kunci dalam Dinamika Politik Pasca-Penetapan Prabowo-Gibran
Rocky Gerung Tuding 3 Hakim MK Dipengaruhi Jokowi