Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga menilai bahwa tindakan KPU dalam menerapkan putusan MK nomor 90 tahun 2023 merupakan upaya untuk menjaga prinsip kejujuran dan keadilan dalam pemilu tahun 2024.
Seluruh aturan dan prosedur yang diperlukan telah dipenuhi oleh KPU dalam menerapkan putusan MK tersebut.
Dengan demikian, MK menyimpulkan bahwa tidak terbukti adanya intervensi presiden atau ketidaknetralan dari pihak KPU dalam proses penetapan Pasangan calon presiden tahun 2024.
Hal ini telah disampaikan berdasarkan pertimbangan hukum yang telah diuraikan dalam rangkaian putusan MK.***