Gibran Rakabuming Raka Dinyatakan Layak Sebagai Calon Wakil Presiden oleh MK

photo author
- Selasa, 23 April 2024 | 15:43 WIB
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (dok youtube MK)
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (dok youtube MK)

Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga menilai bahwa tindakan KPU dalam menerapkan putusan MK nomor 90 tahun 2023 merupakan upaya untuk menjaga prinsip kejujuran dan keadilan dalam pemilu tahun 2024.

Seluruh aturan dan prosedur yang diperlukan telah dipenuhi oleh KPU dalam menerapkan putusan MK tersebut.

Dengan demikian, MK menyimpulkan bahwa tidak terbukti adanya intervensi presiden atau ketidaknetralan dari pihak KPU dalam proses penetapan Pasangan calon presiden tahun 2024.

Hal ini telah disampaikan berdasarkan pertimbangan hukum yang telah diuraikan dalam rangkaian putusan MK.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X