Bisnisbandung.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak menghadapi masalah dan tidak terdapat intervensi dari Presiden.
Hal ini disampaikan Hakim MK dalam rangkaian putusan yang dikeluarkan oleh MK terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dalam keterangan resminya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut bahwa syarat pencalonan presiden dan wakil presiden telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2023 serta putusan MK nomor 9 tahun 2023.
Baca Juga: Deutsche Bank dan JPMorgan Berbeda Prediksi Terhadap Pergerakan Harga Bitcoin Setelah Halving
Penilaian ini merupakan hasil dari pertimbangan MK atas serangkaian putusan yang telah dikeluarkan sebelumnya terkait tindakan administratif Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dikutip dari youtube kompas, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan "Tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres)."
Hakim Arief menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai dengan putusan MK.
Hakim Arief mengatakan bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap tindakan KPU tidak mengarah pada pembatalan pencalonan Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2.
Meskipun DKPP menyoroti beberapa pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU, namun hal ini tidak berkaitan dengan pencalonan Gibran.
Baca Juga: Ini Rencana Terbaru BRICS Untuk Menggantikan Dolar AS Sebagai Alat Transaksi Internasional
Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga menyoroti anggapan adanya intervensi dari Presiden terhadap perubahan syarat pencalonan Pasangan calon, sebagaimana diputuskan dalam putusan MK nomor 90 tahun 2023.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengklarifikasi bahwa putusan tersebut telah dijelaskan dan ditegaskan dalam beberapa putusan lainnya, seperti putusan MK nomor 4141 puu 2023, 145 tahun 2023, dan 150 tahun 2023.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa persoalan mengenai interpretasi syarat pencalonan yang telah diputuskan oleh MK merupakan ranah pengujian norma dan telah dilakukan oleh MK melalui putusan pengujian undang-undang.
Oleh karena itu, tidak ada persoalan mengenai keberlakuan syarat tersebut sejak putusan MK nomor 90 tahun 2023.
Baca Juga: ASBWI dan CSS Sukses Gelar Fun Football Liga Yooscout x Piala Kartini
Artikel Terkait
Gibran Janji Pemerataan Pembangunan agar Tidak Jawa Sentris
Cak Imin Resmi Buka Pintu Pendaftaran PKB untuk Pilkada 2024
Sekretaris Jenderal PBNU Gus Ipul: PKB Perlu Regenerasi Pemimpin
Ganjar Pranowo: Selamat Bekerja untuk Prabowo-Gibran, Ada Banyak PR Menanti
Selamat kepada Prabowo-Gibran, Mahfud MD Sebut Proses Hukum Sengketa Pilpres 2024 Sudah Berakhir
Eks Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin: Putusan MK Bukan Akhir Perjuangan, Tetap Terus Tegakkan Keadilan