Bisnisbandung.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Ahmad Muzani menemukakan pendapatnya.
Menurut Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Ahmad Muzani pentingnya menghormati dan menjunjung tinggi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa putusan MK sebagai final dan mengikat.
Baca Juga: Ini Rencana Terbaru BRICS Untuk Menggantikan Dolar AS Sebagai Alat Transaksi Internasional
Dikutip dari youtube kompas, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Ahmad Muzani menjelaskan "Ketika keputusan MK sudah dibacakan, sebagai akhir keputusan tersebut, kami mohon putusan MK itu mohon dihormati dan dijunjung tinggi."
"Karena sifat dari keputusan MK adalah bersifat final dan mengikat," ucapnya.
Dalam kesempatan itu Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Ahmad Muzani juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati semua upaya yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor 01 dan 03.
"Sejak hari ini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sah sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilihan umum presiden 2024," tegas Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Ahmad Muzani.
Baca Juga: Protes Massal di Jepang: Tuntutan Kompensasi atas Efek Samping Vaksin COVID-19
Putusan MK ini menandai akhir dari proses hukum terkait sengketa Pilpres 2024.
Diharapkan, keputusan ini membawa kepastian hukum serta memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Dengan demikian, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka secara resmi dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih hasil dari pemilihan umum presiden 2024.
Putusan MK tersebut diharapkan dapat membawa kepastian hukum dan menegaskan kembali prinsip-prinsip demokrasi serta supremasi hukum di Indonesia.
Ahmad Muzani menekankan "Kami menghormati semua ikhtiar dan upaya yang diberikan atau yang dilakukan oleh pasangan 01 dan 03 untuk menempuh jalan keadilan."
Baca Juga: ASBWI dan CSS Sukses Gelar Fun Football Liga Yooscout x Piala Kartini