Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 dianggap sah dan tetap berlaku secara hukum karena MK menolak permohonan sengketa Pilpres yang diajukan oleh paslon lain.
Dengan penetapan ini, proses pemilihan umum presiden 2024 memasuki tahap akhir.
Prabowo-Gibran siap memimpin negara sesuai dengan mandat yang diberikan oleh rakyat dalam pemilihan umum. ***