Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 dianggap sah dan tetap berlaku secara hukum karena MK menolak permohonan sengketa Pilpres yang diajukan oleh paslon lain.
Dengan penetapan ini, proses pemilihan umum presiden 2024 memasuki tahap akhir.
Prabowo-Gibran siap memimpin negara sesuai dengan mandat yang diberikan oleh rakyat dalam pemilihan umum. ***
Artikel Terkait
Kubu Prabowo-Gibran Optimis Putusan MK Bersifat Inklusif
Gibran Janji Pemerataan Pembangunan agar Tidak Jawa Sentris
Cak Imin Resmi Buka Pintu Pendaftaran PKB untuk Pilkada 2024
Sekretaris Jenderal PBNU Gus Ipul: PKB Perlu Regenerasi Pemimpin
Rocky Gerung Sindir Hotman Paris, Kalau Mau Panjat Sosial Itu Pakai Cincin Di Jarinya
Rocky Gerung Ungkap Agenda Politik Tersembunyi Prabowo Di Balik Larangan Pendukungnya Geruduk MK