nasional

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pasca Putusan MK

Selasa, 23 April 2024 | 13:17 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (dok kpu.go.id)


Bisnisbandung.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan keputusan terkait sengketa Pilpres 2024 yang telah diajukan oleh Pasangan calon 01 dan 03.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dari Pasangan calon 02 sah sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa pihaknya akan menyelenggarakan pleno penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.

Baca Juga: Protes Massal di Jepang: Tuntutan Kompensasi atas Efek Samping Vaksin COVID-19

Penetapan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan paslon nomor urut 1 dan 3 terkait sengketa Pilpres 2024.

Dengan demikian, pasangan calon pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, akan segera ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih.

Upaya hukum yang dilakukan oleh Pasangan calon 01 dan 03 merupakan bagian dari proses demokrasi yang diatur oleh konstitusi.

Mereka telah menjalani proses hingga tahap akhir dengan mengajukan sengketa ke MK.

Baca Juga: ASBWI dan CSS Sukses Gelar Fun Football Liga Yooscout x Piala Kartini

Meskipun demikian, dengan pembacaan putusan MK, semua pihak diminta untuk menghormati dan menjunjung tinggi keputusan tersebut.

MK sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam hal konstitusi memiliki wewenang final dan mengikat dalam menyelesaikan sengketa pemilihan umum.

Dikutip dari youtube kompas, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan "Mahkamah Konstitusi telah mengucapkan putusan untuk perkara sengketa hasil pemilu presiden 2024."

"Maka tahapan berikutnya untuk penetapanangan Presiden dan wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 24 April tahun 2024 jam 10.00 WIB," tambahnya.

Dengan demikian, penegasan MK ini menandai akhir dari proses hukum terkait Pilpres 2024, dan Prabowo-Gibran pun siap memimpin Republik Indonesia sesuai dengan mandat yang telah diberikan oleh rakyat dalam pemilihan umum.

Baca Juga: Memperingati 1 Tahun Wafatnya Carlo Saba, Kahitna Merilis Video Klip Terbaru Berjudul Sejauh 2 Benua

Halaman:

Tags

Terkini