Serta memastikan bahwa tidak ada yang dikecualikan dari pertanggungjawaban atas tindakan yang melanggar etika dan profesionalitas.
Pelapor menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan integritas institusi KPU, tetapi juga mencoreng martabat penyelenggaraan pemilu secara umum.
Diduga, ketua tersebut menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, yang seharusnya jauh dari cengkeraman politik atau pun kepentingan individu.***