Serta memastikan bahwa tidak ada yang dikecualikan dari pertanggungjawaban atas tindakan yang melanggar etika dan profesionalitas.
Pelapor menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan integritas institusi KPU, tetapi juga mencoreng martabat penyelenggaraan pemilu secara umum.
Diduga, ketua tersebut menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, yang seharusnya jauh dari cengkeraman politik atau pun kepentingan individu.***
Artikel Terkait
Ali Lubis Tegaskan Tuduhan Tak Terbukti, Pendukung Prabowo-Gibran Siap Berdemo di Depan MK
Rizieq Shihab dan Rekan-Rekan Kirim Amicus Curiae ke MK, Berusaha Pengaruhi Putusan?
Peringatan Yusril: Jangan Biarkan Pembentukan Kabinet Hanya Dipengaruhi Kekuatan DPR
Ketua Bawaslu Curhat Sulit Akses Informasi "Ngecek Ijazah Calon Aja Kami Kesulitan!
Analisis Rocky Gerung: Megawati, Keadilan, dan Peran MK
Hotman Paris Hutapea Kembali 'Panaskan' Perseteruan dengan Rocky Gerung