nasional

Hakim MK Tolak Hadirkan Jokowi di Sidang MK, Pengamat: Seperti Kebal Hukum

Minggu, 7 April 2024 | 21:15 WIB
Presiden Jokowi (dok Instagram @jokowi )

 

Bisnisbandung.com - Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, merespon pernyataan hakim konstitusi Arief Hidayat soal tidak eloknya Presiden Jokowi jika dipanggil ke persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 April 2024.

Menurut Kaka pernyataan seperti itu tidak seharusnya keluar dari mulut seorang hakim MK karena akan melanggengkan mitos bahwa Presiden Jokowi seolah-olah tidak bisa diadili dan memiliki kekebalan hukum.

Padahal menurut Kaka, Presiden Jokowi boleh saja dipanggil ke sidang MK untuk dimintai keterangannya terkait dugaan politisasi bansos di Pemilu 2024 yang menguntungkan paslon 02 Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Mark Zuckerberg Kalahkan Elon Musk, Kekayaannya Hampir Setara Dengan Jeff Bezos

"Sikap hakim MK ini politis, kan, presiden bisa dipanggil. Lebih baik hal itu tidak diucapkan. Ketika terucap, MK justru membuat postulat seolah tak bisa mengadili presiden. Bagaimana tidak, dipanggil ke sidang pun tak bisa," ucap Kaka, pada Sabtu (6/4/2024) sebagaimana dikutip dari kompastv.

Selain itu Kaka mengatakan keterangan yang diberikan oleh 4 menteri yang hadir di sidang MK pada 5 April 2024 juga terlalu bersifat normatif dan tidak begitu mendalam.

Sehingga menurutnya majelis hakim MK seharusnya bisa menghadirkan Presiden Jokowi di sidang MK sesuai dengan saran dan permintaan dari tim hukum kubu 01 dan 03.

Baca Juga: Antusiasme Membubung, Denis Villeneuve Umumkan 'Dune: Part Three' dan 'Nuclear War: A Scenario'

"Kalau memang presiden perlu hadir, ya dihadirkan saja. Apalagi, jawaban keempat menteri yang dipanggil juga normatif," ucapnya.

Walaupun Presiden Jokowi tidak bisa dihadirkan, Kaka menegaskan bahwa dirinya masih tetap berharap kepada MK untuk dapat membuat keputusan yang bisa mengembalikan marwah demokrasi di Indonesia.

"Kami berharap MK bisa komprehensif dalam membuat keputusan nanti. Putusan perlu menerangkan secara gamblang permasalahan dan mengembalikan marwah demokrasi nasional," ujarnya.

Baca Juga: Hati-hati dengan Motivasi di Media Sosial! Sering Kali Menjadikan Seseorang Berpikir Tidak Rasional

Sebelumnya, hakim konstitusi Arief Hidayat menolak permintaan tim hukum kubu 01 dan 03 soal perlunya kehadiran Presiden Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi pada 5 April 2024.

Menurut Arief sangat tidak elok jika Presiden Jokowi yang merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan dipanggil ke sidang MK untuk mengurusi masalah kecurangan Pilpres 2024 yang saat ini masih bersifat spekulasi semata.

Halaman:

Tags

Terkini