"Pertama kali membuka, membaca, dan mempelajari pokok perkara pemohon 1 dan 2, di dalam ya kami tidak mendapati sama sekali dalil tentang selisih suara antara masing-masing paslon," tegas Hasyim.
Perkembangan ini menambah kompleksitas dinamika persidangan sengketa hasil Pemilu 2024.
Penilaian Ketua KPU ini menjadi sorotan di tengah upaya penyelesaian sengketa yang tengah berlangsung.***