"Pertama kali membuka, membaca, dan mempelajari pokok perkara pemohon 1 dan 2, di dalam ya kami tidak mendapati sama sekali dalil tentang selisih suara antara masing-masing paslon," tegas Hasyim.
Perkembangan ini menambah kompleksitas dinamika persidangan sengketa hasil Pemilu 2024.
Penilaian Ketua KPU ini menjadi sorotan di tengah upaya penyelesaian sengketa yang tengah berlangsung.***
Artikel Terkait
TPN Ganjar Mahfud: Kehadiran Jokowi di Sidang Sengketa Pemilu 2024 Sangat Penting
Bela Presiden Jokowi, Hakim MK Arsul Sani Membela Kebijakan Dana Bansos
Analisis Rocky Gerung: Prabowo Tidak Akomodasi China, Indonesia Bakal Berantakan
Rocky Gerung Sebut Moral Bangsa Rusak! Jika Gibran Jadi Wakil Presiden
Airlangga Hartarto: Tak Ada Bansos Warna Kuning, Saya Hadir untuk Berbicara tentang Pilpres
Terungkap! Asal Dana Bansos Jokowi Terkuak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani