Bisnisbandung.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan kritik pedas terhadap kualitas ahli dan saksi yang dihadirkan oleh kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo dalam sengketa hasil pemilu.
Kritik Ketua KPU tersebut disampaikan dalam konteks undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017, terutama mengacu pada Pasal 473 yang berkaitan dengan sengketa perolehan suara.
Dalam pernyataannya, Ketua KPU menyoroti kekurangan informasi yang disajikan oleh pihak Anies dan Ganjar terkait dengan selisih suara antara pasangan calon.
Saat membaca dan mempelajari pokok perkara permohonan nomor satu dan dua, tidak ada dalil yang memadai yang menyoroti perbedaan suara di antara kandidat.
Pentingnya informasi yang terperinci juga ditekankan oleh Ketua KPU terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Kekurangan data yang disampaikan dalam persidangan menjadi faktor penting dalam pertimbangan hakim terhadap hasil pemilu.
Saat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengamati proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Jumat (5/4/2024).
Dia menyoroti kurangnya minat majelis hakim dalam memeriksa lebih lanjut keterangan yang disampaikan oleh ahli dan saksi dalam persidangan tersebut.
Baca Juga: 7 Aktivitas yang Biasa Dilakukan Selama Momen Lebaran Idul Fitri
"Sepemahaman kami, hakim itu tidak tertarik memeriksa saksi lebih lanjut, tidak tertarik memeriksa ahli lebih lanjut," ungkap Hasyim yang dikutip dari youtube kompas.
Dalam konteks tersebut, Hasyim menyimpulkan bahwa ahli dan saksi yang dihadirkan tidak memenuhi kriteria berkualitas.
Selain itu, Hasyim juga mempertanyakan pemohon 01 (Anies-Muhaimin) dan pemohon 02 (Ganjar-Mahfud) atas ketidakmampuannya membahas secara rinci perselisihan hasil pemungutan suara.
Ini menjadi fakta menarik mengingat perkara yang dibahas di MK adalah sengketa hasil Pilpres 2024.