Hal ini menyebabkan saksi ahli yang mereka ajukan menjadi tidak relevan.
"Ternyata yang diumumkan oleh KPU itu bukan dari sirekap tapi perhitungan manual dari mulai Kecamatan dihitung berjenjang sampai provinsi kemudian dihitung semuanya final barulah kemudian dimasukkan ke sirekap," tutupnya.***