Dalil Sirekap Terbantahkan, Tim Hukum Prabowo-Gibran Hotman Paris Sebut Kemenangan Mutlak 12-0

photo author
- Kamis, 4 April 2024 | 17:30 WIB
Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran Hotman Paris Hutapea (dok youtube kompas)
Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran Hotman Paris Hutapea (dok youtube kompas)


Bisnisbandung.com - Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) tidak relevan.

Hal itu diungkapkan Hotman Paris dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Hotman Paris berdasarkan keterangan saksi dari termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sirekap hanya merupakan alat bantu dan bukan landasan utama dalam pengumuman hasil pilpres.

Baca Juga: Kekalahan Vietnam dari Timnas Indonesia: Bek Bui Hoang Viet Anh Ungkap Situasi di Ruang Ganti

Hotman Paris mengklaim bahwa pihaknya unggul jauh dalam sidang tersebut karena dalil yang diajukan oleh pihak lawan, baik dari kubu Anies-Muhaimin maupun kubu Ganjar-Mahfud, mengenai Sirekap telah terbantahkan.

Dikutip dari youtube kompas, Hotman Paris menjelaskan "Dalam perdebatan hari ini, kami berhasil memenangkan 12-0 untuk pihak lawan."

"Salah satu gugatan mereka menyatakan bahwa keputusan final mengenai suara pilpres cacat karena berasal dari Sirekap yang dituduh curang," ujar Hotman Paris.

Dengan demikian, pandangan Hotman menegaskan bahwa perdebatan seputar Sirekap tidak lagi relevan dalam persidangan.

Menurut Hotman Paris ini menunjukkan keunggulan yang signifikan bagi pihak yang ia wakili dalam sidang sengketa pilpres di MK.

Baca Juga: Liga Vietnam (V-League) dan Liga 1 Indonesia Berhenti Sementara untuk Dukung Timnas U-23 di Piala Asia 2024

Perdebatan hari ini membuka mata bahwa klaim tentang kesalahan pada final suara karena asal dari Sirekap yang curang ternyata tidak berdasar.

Penghitungan suara dilakukan secara manual dari tingkat kecamatan hingga provinsi sebelum hasilnya dimasukkan ke dalam Sirekap.

Saat sidang MK, Hakim yang memimpin sidang menegaskan bahwa pembahasan mengenai Sirekap menjadi tidak relevan karena proses penghitungan suara dilakukan secara manual dan berjenjang.

Pihak yang menentang klaim tersebut harus merelakan kehilangan kekuatan argumentasinya karena Sirekap tidak terlibat dalam proses penghitungan suara.

Baca Juga: Harapan Manchester United untuk finis empat besar Premier League tetap hidup

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X