Hal ini menyebabkan saksi ahli yang mereka ajukan menjadi tidak relevan.
"Ternyata yang diumumkan oleh KPU itu bukan dari sirekap tapi perhitungan manual dari mulai Kecamatan dihitung berjenjang sampai provinsi kemudian dihitung semuanya final barulah kemudian dimasukkan ke sirekap," tutupnya.***
Artikel Terkait
Tuntutan Todung Mulya, Kehadiran Kapolri untuk Keadilan dalam Sengketa Pilpres
Romo Magnis Suseno: Penggunaan Bansos untuk Pemilu Sama dengan Pencurian
Kekhawatiran Rocky Gerung terhadap Endorsement Power Presiden Jokowi
Rocky Gerung: Prof. Yusril Dilema Moral Antara Etika dan Politik dalam Bela Gibran
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Konfirmasi Kerja Sama Politik dengan Gerindra dan PAN
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Siap Hadir di MK, Program Bansos Jadi Sorotan