Romo Magnis Suseno: Penggunaan Bansos untuk Pemilu Sama dengan Pencurian

photo author
- Rabu, 3 April 2024 | 17:00 WIB
Guru Besar Filsafat dari Driyakara, Romo Magnis Suseno (dok youtube MK)
Guru Besar Filsafat dari Driyakara, Romo Magnis Suseno (dok youtube MK)


Bisnisbandung.com - Guru Besar Filsafat dari Driyakara, Romo Magnis Suseno mengeluarkan pernyataan tajam terkait bantuan sosial (Bansos).

Menurut Romo Magnis jika presiden menggunakan Bansos untuk mendukung calon tertentu, itu sama dengan tindakan seorang pencuri.

Dalam paparannya, Romo Magnis menegaskan bahwa Bansos bukanlah milik presiden, melainkan harta benda rakyat Indonesia.

Baca Juga: Harapan Manchester United untuk finis empat besar Premier League tetap hidup

Hal tersebut ia paparkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, distribusinya harus dijalankan oleh kementerian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dikutip dari youtube kompas, Romo Magnis menegaskan "Bahwa menggunakan Bansos untuk kepentingan politik, seperti dalam pemilihan umum, bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan pelanggaran etika yang serius."

Pernyataan ini mencerminkan keprihatinan yang mendalam terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.

Romo Magnis menegaskan "Setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi harus ditolak secara tegas."

Baca Juga: Guardiola Marah Atas Jadwal Pertandingan Liga Champions: Real Madrid Diuntungkan Lebih Banyak

Sebagai seorang akademisi dan pemikir, Romo Magnis menyerukan agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemimpin negara haruslah didasarkan pada prinsip keadilan, integritas, dan tanggung jawab kepada rakyat yang dipimpinnya.

Romo Magnis menekankan bahwa Bansos bukanlah kepemilikan presiden, melainkan milik rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, distribusinya seharusnya menjadi tanggung jawab kementerian yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam pernyataannya, Romo Magnis menjelaskan bahwa penyalahgunaan Bansos untuk kepentingan politik merupakan tindakan yang tidak etis dan melanggar hukum.

Baca Juga: 27 Pemain Dipanggil Shin Tae-yong untuk Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X