nasional

Geger! Sebanyak 94 Ribu KTP Warga DKI Akan Dinonaktifkan, Simak Kriteria Yang Akan Terkena Sasar dan Cara Mengeceknya

Senin, 26 Februari 2024 | 20:30 WIB
KTP warga DKI Jakarta akan dinonaktifkan mulai Maret 2024 (Pemprov DKI)

Baca Juga: Lampu Padam Saat Diskusi Dirty Vote di UIN Bandung, Siapa yang Salah?

Berikut beberapa langkah mengecek apakah NIK warga DKI Jakarta masuk daftar yang dibekukan atau tidak:

- Kunjungi situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
- Halaman web akan menampilkan keterangan “Cek Pembekuan Warga”
- Masukkan 16 digit NIK pada kolom “NIK”
- Klik “Cari Data Pembekuan”

Baca Juga: 5 Tanda Kamu Harus Segera Resign Dari Pekerjaan Kamu Saat Ini

Apabila NIK tersebut tidak menjadi sasaran penonaktifan melalui layanan Dukcapil DKI Jakarta, maka informasi yang ditampilkan di website berupa:

“NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili.”

Namun jika NIK tercantum alamatnya pada dokumen penataan dan penertiban dokumen kependudukan, warga diinstruksikan untuk memastikannya ke dinas Dukcapil setempat.***

Halaman:

Tags

Terkini