Geger! Sebanyak 94 Ribu KTP Warga DKI Akan Dinonaktifkan, Simak Kriteria Yang Akan Terkena Sasar dan Cara Mengeceknya

photo author
- Senin, 26 Februari 2024 | 20:30 WIB
KTP warga DKI Jakarta akan dinonaktifkan mulai Maret 2024 (Pemprov DKI)
KTP warga DKI Jakarta akan dinonaktifkan mulai Maret 2024 (Pemprov DKI)

Bisnisbandung.com - Pemprov DKI Jakarta akan mengatur identitas warga dengan dinonaktifkan-nya 94.000 KTP warga DKI.

Sejumlah kriteria berlaku bagi KTP yang dinonaktifkan. Dibekukannya-nya KTP tersebut dilakukan secara bertahap setiap bulannya dan diawali dari yang sudah meninggal.

Selanjutnya dilakukan terhadap warga yang sudah berdomisili di luar DKI Jakarta namun masih terdaftar di KTP.

Baca Juga: Beraksi Seperti di Film-film 16 Tahanan di Tanah Abang Berhasil Kabur, Imbas Kapolsek di Mutasi

Dari 13 ribu KTP warga DKI Jakarta yang dinonaktifkan, terdiri dari empat kriteria, yaitu:

1. Wajib e-KTP yang belum didaftarkan selama 5 tahun terhitung sejak umur KTP wajib.
2. Pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait.
3. Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan.
4. Warga yang sudah lebih dari setahun tidak memiliki alamat de facto

Baca Juga: Sidang Kabinet, Jokowi Minta Stabilitas Harga Pangan Jelang Ramadhan: AHY Juga Tampak Hadir

Pemprov akan mulai menonaktifkan KTP DKI Jakarta warga pada Maret 2024. Namun saat ini masih menunggu hasil pemilu 2024, sehingga proses penonaktifan akan dilakukan setiap bulan setelah hasil pemilu 2024 diumumkan.

Disdukcapil DKI Jakarta memastikan telah berupaya memberikan bantuan dengan pengurusan administrasi yang tertata kepada seluruh masyarakat pemilik KTP Jakarta, baik diluar maupun yang berdomisili di wilayah DKI.

Kabarnya sosialisasi telah berlangsung sejak September 2023 dan banyak warga yang menyampaikan data kependudukannya berdasarkan tempat tinggalnya saat ini.

Baca Juga: Viral Rektor Universitas Pancasila Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Seorang Staff

Warga yang meninggalkan DKI Jakarta sebanyak 243.160 orang, dan pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang pada tahun 2023.

Sebelumnya, Disdukcapil DKI Jakarta berencana menghapuskan NIK bagi warga yang sudah tidak berdomisili di Ibu Kota.

Kabarnya Dukcapil DKI Jakarta, akan menonaktifkan 194.000 NIK mulai bulan Maret 2024.
Namun, warga bisa mengecek NIK yang akan dinonaktifkan melalui situs resmi Jakarta Mendata Warga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X