nasional

Yusril Minta Pihak yang Kalah Hindari Hak Angket DPR, Alihkan ke MK

Jumat, 23 Februari 2024 | 07:00 WIB
Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (dok youtube kompas)

Bisnisbandung.com - Dalam pernyataannya Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pihak yang kalah dalam pemilihan presiden seharusnya tidak menggunakan hak angket DPR.

Menurutnya, langkah yang lebih bijak adalah membawa permasalahan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Yusril, kebijakan terkait hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai penyelesaian sengketa hasil pemilihan.

Baca Juga: Banyak sekutunya? Terungkap alasan sebenarnya kenapa Israel ditakuti banyak negara

Ia menyatakan bahwa hal tersebut juga merupakan salah satu kewenangan MK yang akan memberikan keputusan final dan mengikat.

Dikutip dari youtube kompas, Yusril menjelaskan "Membawa perselisihan hasil pemilihan ke MK adalah langkah yang paling efektif dan telah dipikirkan secara matang oleh para pembuat amendemen UUD 45".

Hal ini diutarakan dengan tujuan agar perselisihan hasil pemilihan bisa segera diselesaikan.

Menurut Yusril "Putusan MK akan menciptakan kepastian hukum".

Baca Juga: Perketat aturan, Pemerintah China tegas berantas pelaku pinjol. Indonesia apa kabar?

"Sehingga permasalahan ini tidak akan berdampak pada kekosongan kekuasaan akibat tertundanya pelantikan presiden baru," tambahnya.

Ia menilai bahwa menggunakan hak angket DPR hanya akan membuat masalah tersebut berlarut-larut.

Yusril menjelaskan bahwa hasil angket DPR pada dasarnya hanya berupa rekomendasi atau pernyataan pendapat dari DPR.

Namun, ia menekankan bahwa pernyataan pendapat tersebut harus diputuskan oleh MK untuk memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga: Gak ada belas kasihan, Begini cara Xi Jinping mengatasi korupsi di China. Minta bantuan rakyat?

Halaman:

Tags

Terkini