Dalam pandangannya, proses angket DPR bisa melampaui berakhirnya masa jabatan Presiden Jokowi jika saat itu presiden baru belum dilantik.
Yusril memperingatkan bahwa Indonesia bisa berada dalam kondisi kekosongan kekuasaan yang berbahaya jika hal ini terjadi.***
Artikel Terkait
Kecewa dengan Putusan Hakim, MAKI Akan 'Balas Dendam' dalam Gugatan Baru
Kubu Anies dan Ganjar Diajak 'Move On' oleh AHY: Rekonsiliasi Lebih Penting dari Kontroversi
100 Hari Kerja AHY, Koordinasi Kementerian untuk Pecahkan Problema Tanah
Rocky Gerung Sebut AHY Bisa Lebih Bersinar Dari Gibran
Adian Napitupulu: Hak Angket Bukan Sekadar Pertarungan, Tapi Pencarian Kebenaran Pilpres 2024
TKN Fanta Sambut Kemenangan Prabowo-Gibran 2024