2. Melakukan permohonan sertifikat halal dengan cara memilih pendaftaran self declare dan memastikan kode fasilitas.
3. Verifikasi dan validasi oleh pendamping PPH.
Baca Juga: DKPP Berpotensi Dipolitisasi, Mantan Ketua KPU RI Soroti Keputusan Berlebihan
4. Verifikasi dokumen oleh BPJPH.
5. BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
6. Sidang fatwa yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga: Kesalahan Besar DKPP Menurut Prof. Andi Asrun, KPU Patuh pada Putusan MK, Mengapa Dipersalahkan?
7. BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
8. Mengunduh sertifikat halal dari SIHALAL setelah semua langkah pendaftaran dilakukan dengan baik dan benar.***