Mulai 18 Oktober 2024, UMKM dan pedagang kaki lima wajib punya sertifikat halal. Begini alur serta cara ngurusnya

photo author
- Rabu, 7 Februari 2024 | 20:05 WIB
Pemerintah wajibkan pedagang kaki lima dan UMKM punya sertifikat halal (instagram bigalphaid)
Pemerintah wajibkan pedagang kaki lima dan UMKM punya sertifikat halal (instagram bigalphaid)

Selain itu, sertifikat halal merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Baca Juga: Momen Penuh Haru Ganjar Pranowo, Interaksi Hangat dengan Penyandang Tunanetra di Balikpapan

Disisi lain, sertifikat halal dapat mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha dalam menjangkau pangsa pasar yang lebih luas.

Logo halal ternyata tidak dapat dicantumkan sembarangan melainkan hanya sesuai keyakinan produsen.

Dikutip dari Kemenag, sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH berlaku selama 4 tahun sejak diterbitkan kecuali terdapat perubahan komposisi bahan.

Baca Juga: Kontroversi Pernyataan Mahfud MD, Pemimpin Partai Seperti 'Bebek yang Dikendalikan'

Sebagaimana hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Pasal 42.

Dengan adanya sertifikat halal dapat dijadikan sebagai bukti bahwa produk yang diproduksi tidak terdapat najis sesuai dengan syariat islam.

Terkait ketentuan biaya untuk mendapatkan sertifikat halal dikenakan tarif sebesar 230 ribu per pelaku usaha.

Baca Juga: Pemilih NU dan Muhammadiyah di Jatim Lebih Pilih Prabowo-Gibran, Poltracking Ungkap Fenomena Drastis

Akan tetapi, biaya itu dibebankan ke negara karena termasuk program layanan sertifikasi halal gratis dari BPJPH Kemenag dengan mekanisme self declare.

Secara keseluruhan hingga mendapatkan sertifikat halal 21 hari kerja dengan rincian verifikasi BPJPH 2 hari kerja.

Melansir dari situs resmi Kemenag, berikut ini alur untuk mengurus sertifikasi halal yang dilakukan melalui mekanisme self declare.

Baca Juga: Elektabilitas Prabowo-Gibran di Jatim Naik Pesat Tembus 60,1% Sementara Ganjar Mahfud Terkendala

1. Membuat akun SIHALAL terlebih dahulu melalui web (ptsp.halal.go.id).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendyka Cahya Putra Pratama

Sumber: Instagram @bigalphaid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X