2. Melakukan permohonan sertifikat halal dengan cara memilih pendaftaran self declare dan memastikan kode fasilitas.
3. Verifikasi dan validasi oleh pendamping PPH.
Baca Juga: DKPP Berpotensi Dipolitisasi, Mantan Ketua KPU RI Soroti Keputusan Berlebihan
4. Verifikasi dokumen oleh BPJPH.
5. BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
6. Sidang fatwa yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga: Kesalahan Besar DKPP Menurut Prof. Andi Asrun, KPU Patuh pada Putusan MK, Mengapa Dipersalahkan?
7. BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
8. Mengunduh sertifikat halal dari SIHALAL setelah semua langkah pendaftaran dilakukan dengan baik dan benar.***
Artikel Terkait
Ichsanuddin Noorsy: Anies & Ganjar Berkilau di Debat Capres, Soroti Kegagalan Rezim Jokowi
Kontroversi Pernyataan Mahfud MD, Pemimpin Partai Seperti 'Bebek yang Dikendalikan'
Momen Penuh Haru Ganjar Pranowo, Interaksi Hangat dengan Penyandang Tunanetra di Balikpapan
Kejayaan Kalimantan Timur Bersama Ganjar, Lawan Intimidasi
Pemilih NU dan Muhammadiyah di Jatim Lebih Pilih Prabowo-Gibran, Poltracking Ungkap Fenomena Drastis
TKN Prabowo-Gibran Lapor ke Bawaslu Terkait Adanya Kecurangan Pemilu di Malaysia yang Sudah Tercoblos