Mulai 18 Oktober 2024, UMKM dan pedagang kaki lima wajib punya sertifikat halal. Begini alur serta cara ngurusnya

photo author
- Rabu, 7 Februari 2024 | 20:05 WIB
Pemerintah wajibkan pedagang kaki lima dan UMKM punya sertifikat halal (instagram bigalphaid)
Pemerintah wajibkan pedagang kaki lima dan UMKM punya sertifikat halal (instagram bigalphaid)

2. Melakukan permohonan sertifikat halal dengan cara memilih pendaftaran self declare dan memastikan kode fasilitas.

3. Verifikasi dan validasi oleh pendamping PPH.

Baca Juga: DKPP Berpotensi Dipolitisasi, Mantan Ketua KPU RI Soroti Keputusan Berlebihan

4. Verifikasi dokumen oleh BPJPH.

5. BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).

6. Sidang fatwa yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Kesalahan Besar DKPP Menurut Prof. Andi Asrun, KPU Patuh pada Putusan MK, Mengapa Dipersalahkan?

7. BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

8. Mengunduh sertifikat halal dari SIHALAL setelah semua langkah pendaftaran dilakukan dengan baik dan benar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendyka Cahya Putra Pratama

Sumber: Instagram @bigalphaid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X