nasional

KPU 'Disentil' DKPP Terkait Pendaftaran Gibran, Mahfud MD: Harus Berhati-hati

Rabu, 7 Februari 2024 | 08:00 WIB
Mahfud MD cawapres nomor urut 3 (dok youtube kompas)

Bisnisbandung.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru saja memutuskan bahwa Ketua dan enam anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar kode etik.

Pelanggaran tersebut terkait penerimaan pendaftaran calon presiden Gibran Rakaboming untuk Pemilu 2024.

Menyikapi putusan DKPP terhadap komisioner KPU, Mahfud MD cawapres nomor urut 3 memberikan peringatan kepada KPU.

Baca Juga: Kamu Selingkuh? Rugi Dong! Simak 5 Hal Kerugian Selingkuh

Ia menekankan agar KPU berhati-hati karena pelanggaran yang terulang bisa berakibat pada pemecatan.

Seperti diketahui keputusan DKPP ini diumumkan seminggu sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari.

Mahfud MD menyatakan bahwa KPU seharusnya menerima teguran tersebut sebagai peringatan serius.

Dikutip dari youtube kompas, Mahfud MD mengatakan "Menurut saya, itu satu peringatan yang kesekian kalinya kepada KPU".

Baca Juga: Ladies! Inilah 5 Cara Terbaik Move On di Tahun 2024

Mahfud MD menjelaskan "KPU ini memang banyak masalah sejak awal dan dalam proses-proses gitu, kalau terjadi baru orang berteriak, baru diperbaiki".

"KPU yang layak mendapatkan teguran sudah kita saksikan terjadi," tambahnya.

Meskipun putusan etik DKPP tidak secara otomatis mencabut kandidasi Gibran, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kejelasan pelaksanaan Pemilu 2024.

DPR pun dipanggil untuk memberikan kepastian terkait legitimasi Pemilu 2024.

Baca Juga: Demi meningkatkan daya saing, Begini cara manusia berkomunikasi dengan AI di masa depan

Halaman:

Tags

Terkini