Bisnisbandung.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru saja memutuskan bahwa Ketua dan enam anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar kode etik.
Pelanggaran tersebut terkait penerimaan pendaftaran calon presiden Gibran Rakaboming untuk Pemilu 2024.
Menyikapi putusan DKPP terhadap komisioner KPU, Mahfud MD cawapres nomor urut 3 memberikan peringatan kepada KPU.
Baca Juga: Kamu Selingkuh? Rugi Dong! Simak 5 Hal Kerugian Selingkuh
Ia menekankan agar KPU berhati-hati karena pelanggaran yang terulang bisa berakibat pada pemecatan.
Seperti diketahui keputusan DKPP ini diumumkan seminggu sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari.
Mahfud MD menyatakan bahwa KPU seharusnya menerima teguran tersebut sebagai peringatan serius.
Dikutip dari youtube kompas, Mahfud MD mengatakan "Menurut saya, itu satu peringatan yang kesekian kalinya kepada KPU".
Baca Juga: Ladies! Inilah 5 Cara Terbaik Move On di Tahun 2024
Mahfud MD menjelaskan "KPU ini memang banyak masalah sejak awal dan dalam proses-proses gitu, kalau terjadi baru orang berteriak, baru diperbaiki".
"KPU yang layak mendapatkan teguran sudah kita saksikan terjadi," tambahnya.
Meskipun putusan etik DKPP tidak secara otomatis mencabut kandidasi Gibran, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kejelasan pelaksanaan Pemilu 2024.
DPR pun dipanggil untuk memberikan kepastian terkait legitimasi Pemilu 2024.
Baca Juga: Demi meningkatkan daya saing, Begini cara manusia berkomunikasi dengan AI di masa depan
Artikel Terkait
Tudingan Tanpa Bukti? KSAD Maruli Simanjuntak Bantah Pernyataan Megawati
Bawaslu Tanggapi Kritik Megawati Yang Menyoroti Kinerja Bawaslu di Pilpres 2024
Bansos Menjadi Sorotan, DPR RI Awasi Netralitas dan Pemilu 2024 dengan Cermat
Anies Bantah Isu Bubarkan BUMN "Hoaks dan Tidak Masuk Akal"
Demokrasi di Ujung Tanduk, Kritik Civitas Akademika dan Pandangan Mahfud MD
Ganjar Pranowo Ajak Jaga Kerukunan Saat Berkunjung ke Pesantren Garut