Bisnisbandung.com - Belum lama ini Afrika Selatan menuntut Israel karena melakukan genosida di Jalur Gaza di hadapan Mahkamah Internasional.
Pengadilan Internasional PBB sempat mengadakan sesi membahas tuntutan hukum dan mendesak Israel untuk menghentikan genosida terhadap Palestina.
Gugatan yang dilakukan Afrika Selatan ini dibuat saat perang antara Israel dan Hamas dikarenakan terus memakan korban jiwa.
Baca Juga: Tanggapi Tom Lembong soal Nikel, Luhut nyatakan Indonesia siap gandeng China garap LFP
Hasil rapat tersebut menghasilkan 2 keputusan yakni perlindungan bagi warga sipil Palestina dan mengakhiri pembantaian.
Namun sangat disayangkan 2 hari setelah putusan, bantuan Palestina secara tak terduga semakin menurun.
Joan E. Donoghue sebagai Hakim Mahkamah Internasional juga memberikan tanggapan mengenai hak bagi warga Palestina.
"Mahkamah menilai bahwa hak-hak yang disebut sebelumnya yaitu hak warga Palestina harus dilindungi dari aksi genosida," ujar Joan E. Donoghue dikutip dari United Nations.
Bantuan yang disalurkan lewat agensi pekerjaan dan pemulihan PBB untuk warga Palestina di Timur dekat (UNRWA) justru berkurang.
Penyebabnya karena ada tuduhan Israel yang mengatakan 12 staf UNRWA ikut terlibat serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 lalu.
Baca Juga: Viral di media sosial soal UKT ITB mahal, Student Loan solusi terbaik?
Dampak tuduhan Israel yaitu 9 dari 12 staf tertuduh diberhentikan, 9 negara memutus dana bantuan UNRWA, dan 60% jumlah bantuan dana berkurang.
Dalam sidang yang digelar Mahkamah Internasional dikatakan secara jelas dalam putusan dibacakan oleh Hakim Joan E. Donoghue.