Bisnisbandung.com - Lydia Kurniawati Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK menetapkan kenaikan pajak hiburan menjadi 40%.
Kenaikan Pajak ini bertujuan membentuk kemandirian fiskal daerah yang selama ini masih ketergantungan dengan transferan anggaran dari Pemerintah Pusat.
Dilansir dari CNN Indonesia, Lydia Kurniawati menjelaskan diperlukan cara penerimaan daerah yang lebih besar untuk membiayai programnya.
Baca Juga: Jaga Suara Pasangan AMIN, La Ode Basir Targetkan 200 Relawan Mengawal TPS di BulukumbaBaca Juga: Jaga Suara Pasangan AMIN, La Ode Basir Targetkan 200 Relawan Mengawal TPS di Bulukumba
Akibat kenaikan Pajak di Jakarta membuat beberapa artis, publik figur sampai pengacara kondang terkenal Hotman Paris ikut menanggapinya.
"Dari minggu lalu, Pak Jokowi, Presiden, tidak dilaporkan detail dan beliau marah, ini informasi saya dapat minggu lalu. sejak itulah saya gencar bikin video-video (protes),"Respon Hotman Paris dikutip dari instagram ussfeeds.
Tak lupa penyanyi sekaligus pemilik tempat karaoke Inul Daratista juga mengomentari terkait masalah kenaikan pajak.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Hukum di Indonesia Cenderung Berpihak kepada Orang-orang Penting
"Pajak hiburan naik dari 25% ke 40%-75% sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah,"tulis komentar Inul Daratista melalui akun twitter @daratista_inul.
Sebenarnya hal ini sudah diatur dalam UU No.1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Adapun objek yang terkena kenaikan Pajak hiburan malam diantaranya tempat karaoke, bar, klub malam, diskotik, dan Spa.
Baca Juga: Harga Kripto Bitcoin Sedang Turun, Ini Target Harga Penurunannya
Melansir dari situs Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk meningkatkan penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto juga menjelaskan kenapa Pajak mengalami kenaikan hingga 40%.