Bisnisbandung.com - Wakil Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak
Untuk menentukan dukungan dan pilihannya dalam Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Habiburokhman sebagai tanggapan terhadap sejumlah tudingan yang menimbulkan kesan bahwa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanggar hukum dan etika dengan menunjukkan dukungannya pada salah satu pasangan calon.
Baca Juga: Prabowo Dikabarkan Sakit, Jokowi: Prabowo Sehat Walafiat Begini
Beberapa waktu terakhir, Jokowi disebut mendukung pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.
"Narasi tersebut keliru karena secara prinsip dan etika, tidak ada yang salah.
Tidak ada satu pun ketentuan hukum yang dilanggar jika Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres," tegas Habiburokhman pada Rabu (24/1).
"Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 menegaskan bahwa setiap orang berhak memilih dan memiliki keyakinan politiknya," tambahnya.
Menurut Habiburokhman, kesalahan pemikiran mencuat terutama terkait dugaan bahwa
Jokowi akan menyalahgunakan kekuasaannya untuk mendukung pasangan calon tertentu.
"Logika tersebut tidak beralasan sejak awal karena Pasal 7 konstitusi mengizinkan seorang Presiden maju kembali
Dan tetap menjabat sebagai Presiden petahana, selama tidak menyalahgunakan kekuasaan," jelasnya.
Baca Juga: Jokowi Enggan Berkomentar Penampilan Gibran Saat Debat Cawapres
Habiburokhman memberikan contoh dari Amerika Serikat, di mana Presiden petahana mendukung