Habiburokhman: Presiden Boleh Memberikan Dukungan pada Calon Presiden Mana Pun

photo author
- Rabu, 24 Januari 2024 | 21:15 WIB
Wakil Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman
Wakil Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman

Dan bahkan berkampanye untuk calon presiden periode berikutnya.

"Tahun 2008, Presiden George W Bush mendukung John McCain melawan Barack Obama,

Dan tahun 2016, Obama mendukung Hillary Clinton melawan Donald Trump," papar Habiburokhman.

Ia menyerukan agar masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan.

Hingga saat ini, negara tetap menerapkan aturan ketat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden atau keuntungan bagi calon yang didukungnya.

Habiburokhman merinci salah satu aturan tersebut yang termaktub dalam Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017,

Yang secara umum melarang pemerintah membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baca Juga: Surya Paloh: Pemakzulan Jokowi Tidak Tepat, Lebih Baik Fokus Jaga Stabilitas Nasional

Selain itu, katanya, negara memiliki Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan mengamati langkah-langkah seputar pemilu,

Dengan kinerjanya dipantau oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Intinya, tidak perlu khawatir jika Presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu paslon

Karena ada aturan yang jelas dan lembaga penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan," tegasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yayu Rahayu

Sumber: press release

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X