Dan bahkan berkampanye untuk calon presiden periode berikutnya.
"Tahun 2008, Presiden George W Bush mendukung John McCain melawan Barack Obama,
Dan tahun 2016, Obama mendukung Hillary Clinton melawan Donald Trump," papar Habiburokhman.
Ia menyerukan agar masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan.
Hingga saat ini, negara tetap menerapkan aturan ketat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden atau keuntungan bagi calon yang didukungnya.
Habiburokhman merinci salah satu aturan tersebut yang termaktub dalam Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017,
Yang secara umum melarang pemerintah membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Baca Juga: Surya Paloh: Pemakzulan Jokowi Tidak Tepat, Lebih Baik Fokus Jaga Stabilitas Nasional
Selain itu, katanya, negara memiliki Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan mengamati langkah-langkah seputar pemilu,
Dengan kinerjanya dipantau oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Intinya, tidak perlu khawatir jika Presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu paslon
Karena ada aturan yang jelas dan lembaga penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan," tegasnya.***
Artikel Terkait
Tim Pemenangan Muda Ganjar - Mahfud Merumput di Pasar Kemis untuk Menyerap Aspirasi Pemuda di Banten
Kapal Perang Jenis Ini Akan Didorong Oleh Prabowo Subianto untuk Dikembangkan
Dibahas dalam Debat Cawapres, Ternyata ini alasan Indonesia masih Impor Beras
Pantas berani serang Prabowo, Deretan Jenderal TNI-POLRI dukung Anies-Cak Imin di Pilpres 2024
Akibat sering macet, Inilah kerugian yang dirasakan wilayah Jabodetabek per tahun
Didepan Rakyat Boyolali, Sudirman Said Berjanji untuk Habis-habisan Menangkan Anies-Cak Imin