Habiburokhman: Presiden Boleh Memberikan Dukungan pada Calon Presiden Mana Pun

photo author
- Rabu, 24 Januari 2024 | 21:15 WIB
Wakil Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman
Wakil Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman

Bisnisbandung.com - Wakil Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak

Untuk menentukan dukungan dan pilihannya dalam Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Habiburokhman sebagai tanggapan terhadap sejumlah tudingan yang menimbulkan kesan bahwa

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanggar hukum dan etika dengan menunjukkan dukungannya pada salah satu pasangan calon.

Baca Juga: Prabowo Dikabarkan Sakit, Jokowi: Prabowo Sehat Walafiat Begini

Beberapa waktu terakhir, Jokowi disebut mendukung pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

"Narasi tersebut keliru karena secara prinsip dan etika, tidak ada yang salah.

Tidak ada satu pun ketentuan hukum yang dilanggar jika Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres," tegas Habiburokhman pada Rabu (24/1).

"Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 menegaskan bahwa setiap orang berhak memilih dan memiliki keyakinan politiknya," tambahnya.

Menurut Habiburokhman, kesalahan pemikiran mencuat terutama terkait dugaan bahwa

Jokowi akan menyalahgunakan kekuasaannya untuk mendukung pasangan calon tertentu.

"Logika tersebut tidak beralasan sejak awal karena Pasal 7 konstitusi mengizinkan seorang Presiden maju kembali

Dan tetap menjabat sebagai Presiden petahana, selama tidak menyalahgunakan kekuasaan," jelasnya.

Baca Juga: Jokowi Enggan Berkomentar Penampilan Gibran Saat Debat Cawapres

Habiburokhman memberikan contoh dari Amerika Serikat, di mana Presiden petahana mendukung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yayu Rahayu

Sumber: press release

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X