Bisnisbandung.com - Belum lama ini beredar berita ramai terkait dugaan pejabat Indonesia terlibat kasus suap yang dilakukan SAP.
SAP adalah sebuah perusahaan asal Jerman yang memproduksi perangkat lunak untuk mengelola operasi bisnis dan hubungan dengan klien.
Secara mengejutkan, SAP terbukti melanggar Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) atau UU Praktik korupsi Asing.
Baca Juga: Anies serang Prabowo soal alutsista bekas dalam debat Capres ketiga, Begini penjelasannya
Hal ini disebabkan secara ilegal perusahaan tersebut telah melakukan skema pembayaran suap kepada pejabat Pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia.
Kasus ini hasil dari investigasi Departemen Kehakiman AS (DOJ) bersama komisi sekuritas dan bursa AS (SEC).
Dengan pelanggaran ini mau tidak mau SAP diminta membayar denda senilai 220 juta US Dollar atau sekitar 3,41 triliun rupiah.
Baca Juga: Korea Selatan resmi melarang perdagangan Anjing, Bagaimana dengan Indonesia?
DOJ menyebutkan kasus suap kepada pejabat Indonesia ini sudah berlangsung tahun 2015 dan 2018.
Mirisnya lagi, kasus ini telah melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan BAKTI KOMINFO.
Tujuan SAP menyuap pejabat kala itu hanya ingin mendapatkan keuntungan bisnis dan kemudahan administrasi dengan lembaga Indonesia.
Baca Juga: Akibat permukaan tanah terus turun, Jakarta berpotensi mengalami kerugian mencapai 10 Triliun
Beberapa bentuk suap yang telah dilakukan SAP kepada pejabat Indonesia seperti misalnya lewat barang berharga hingga pembelian barang mewah.
Melansir dari Bloomberg Technoz, Nurul Ghufron mengatakan jika telah ada putusan maka ini menjadi bagian dari kewenangan KPK.