Bisnisbandung.com - Baru-baru ini internet gempar terkait pemberitaan produk yang diyakini pro Israel oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun, MUI juga telah memastikan dan mematahkan keheningan berita hoaks tersebut tentang masalah produk yang mengarah kepada pro Israel.
Bukan saja mengklarifikasi tentang hal ini, Kominfo pun juga memastikan bahwa daftar produk dari Israel yang diharamkan itu hoaks atau berita bohong.
Baca Juga: Kontroversi Pernyataan Agus Rahardjo, Puan Maharani Utamakan Supremasi Hukum
Beberapa produk seperti misalnya Pepsodent, Bango, dan Ponds masuk ke dalam produk yang diklaim difatwakan haram oleh MUI.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, akan ada hukum bagi penyebar konten negatif.
Samuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bahwa dasar hukum penyebar konten negatif dimual dalam UU ITE.
Baca Juga: Janggal! Aiman Witjaksono Soroti Pelaporan Serentak, Apakah Ada Motif Tersembunyi?
Kemudian, orang penyebar berita yang menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan akan dihukum pidana penjara.
Dirjen Kominfo pun juga menekankan bukan saja dihukum pidana penjara, tetapi mereka akan dikenakan denda sebesar 1 miliar Rupiah.
Aturan soal penyebar berita hoaks sebagaimana telah dimuat secara jelas dalam pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Baca Juga: Dilema Politik, Hermawi Taslim Menolak Drama dan Kepura-puraan
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,"bunyi pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Perlu menjadi catatan penting khususnya bagi masyarakat, MUI memperingatkan untuk jangan takut menggunakan produk tanpa alasan yang jelas.